Kuesioner Pengunjung-


Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Riau, Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Bidang Pangan.

Kemudian sesuai Peraturan  Gubernur  Riau  Nomor  73  Tahun  2016  tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau memiliki Tugas Pokok " Membantu Gubernur Dalam Penyusunan dan Pelaksanaan Kebijakan Daerah di Bidang Ketahanan Pangan ".

Untuk menyelenggarakan tugas pokok dimaksud, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau mempunyai fungsi sebagai berikut:

  1. Perumusan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Bidang Konsumsi, dan Penganekaragaman Pangan, dan Bidang Keamanan Pangan;
  2. Pelaksanaan kebijakan pada Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Bidang Konsumsi, dan Penganekaragaman Pangan, dan Bidang Keamanan Pangan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pada Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Bidang Konsumsi dan Penganekaragaman Pangan, dan Bidang Keamanan Pangan;
  4. Pelaksanaan administrasi pada Sekretariat, Bidang Ketersediaan dan Kerawanan Pangan, Bidang Distribusi dan Cadangan Pangan, Bidang Konsumsi, dan Penganekaragaman Pangan, dan Bidang Keamanan Pangan;
  5. Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Gubernur  sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top