Kuesioner Pengunjung-


Dewan Ketahanan Pangan

Dewan Ketahanan Pangan yang dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2006 bertujuan untuk mewujudkan ketahanan pangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan yang mengartikan ketahanan pangan sebagai kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan cukup, baik dalam jumlah maupun mutunya, aman merata dan terjangkau.

Pelaksanaan pemantapan ketahanan pangan melibatkan banyak pelaku dari berbagai aspek yang mencakup instansi antar wilayah.Mengingat kompleksnya permasalahan ketahanan pangan di daerah maka penanganan ketahanan pangan memerlukan koordinasi lintas wilayah dan lintas sektor, oleh karena itu melalui Keputusan Gubernur nomor KPTS.223/III/2009 dibentuk Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang bertugas membantu Gubernur dalam :

  1. Merumuskan kebijakan dalam rangka mewujudkan ketahanan pangan Provinsi dengan memperhatikan kebijakan yang ditetapkan Dewan.
  2. Merumuskan kebijakan dalam rangka mendorong keikutsertaan masyarakat dalam penyelenggaraan ketahanan pangan.
  3. Melaksanakan evaluasi dan pengendalian perwujudan ketahanan Provinsi.

Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang dalam Keputusan Gubernur sebagai Sekretariat Dewan Ketahanan Pangan Provinsi Riau memfaslitasi Rapat Koordinasi DKP tingkat Provinsi dengan tujuan untuk membangun koorinasi program ketahanan pangan di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dan juga merupakan forum strategis yang diadakan secara berkala dan berkelanjutan untuk mengevaluasi, mendiskusikan dan membahas permasalahan/menetapkan langkah-langkah operasional dalam membangun ketahanan pangan.

Pelaksanaan Koordinasi Dewan Ketahanan Pangan dilaksanakan melalui forum Rapat Dewan Ketahanan Pangan yang melibatkan Dinas/Badan selaku anggota DKP tingkat Provinsi yang terdiri dari :

  1. Rapat Koordinasi DKP Provinsi dan Kabupaten/Kota
  2. Rapat Kelompok Kerja (POKJA) Teknis Provinsi
  3. Rapat Kelompok Kerja (POKJA) Ahli Provinsi

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top