Kuesioner Pengunjung-


Visi dan Misi

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No.38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82), dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 4.737), Provinsi Riau melalui Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau, yang diperjelas oleh Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2009 tentang Uraian Tugas Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau, Badan Ketahanan Pangan memiliki tugas pokok membantu Gubernur dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Ketahanan Pangan, maka sesuai dengan cakupan urusan Bidang Ketahanan Pangan.

Kemudian berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau, yang diperjelas dengan Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2015 tentang Rincian Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau, Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau memiliki Tugas Pokok menyelenggarakan perumusan kebijakan, pelaksanaan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta menyelenggarakan kewenangan yang dilimpahkan Pemerintah kepada Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan serta memperhatikan kondisi dan permasalahan ketahanan pangan di Provinsi Riau, untuk merealisasikan Visi dan Misi Gubernur Riau ditetapkan Visi dan Misi Badan Ketahanan Pangan Provinsi Riau sebagai berikut:

A. VISI

"Terwujudnya Lembaga yang Handal Dalam Memantapkan Ketahanan Pangan Masyarakat yang Berbasis Sumber Daya Lokal Menuju Kemandirian Pangan".

Kata Kunci :

  1. Handal;
  2. Pemantapan Ketahanan Pangan;
  3. Sumberdaya Lokal;
  4. Kemandirian Pangan.

Penjelasan Kata Kunci :

  1. Mampu mengerjakan pekerjaan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi yang diemban dengan penuh tanggungjawab berdasarkan pada target sasaran yang telah ditetapkan;
  2. Upaya mewujudkan kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang beragam, bergizi, berimbang, dan aman, serta terjangkau;
  3. Berbasis sumberdaya spesifik lokasi (kearifan lokal) dan sesuai agro-ekosistem setempat dengan teknologi unggul yang berorientasi kebutuhan masyarakat;
  4. Kemampuan dalam diversifikasi pangan yang dapat menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup sampai di tingkat perseorangan dengan memanfaatkan potensi sumber daya alam, manusia, sosial, ekonomi, dan kearifan lokal secara bermartabat.

B. MISI

Dalam upaya untuk mewujudkan Visi yang telah ditetapkan, maka Badan Ketahanan Pangan telah merumuskan misi sebagai berikut :

  1. Mewujudkan tata kelola lembaga yang baik berbasis teknologi informasi didukung oleh sumberdaya aparatur yang kompeten dan berintegritas tinggi.

Misi ini diarahkan untuk mewujudkan peningkatan tata kelola lembaga melalui penyelenggaraan pemerintahan yang transparan dan akuntabel, dengan didukung sumber daya aparatur yang profesional dan memiliki integritas tinggi serta pemanfaatan teknologi informasi untuk mencapai pelayanan prima.

  1. Meningkatkan ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan serta penanganan kerawanan pangan.

Misi ini diarahkan untuk memantapkan ketahanan pangan Provinsi Riau melalui peningkatan ketersediaan, keterjangkauan dan akses pangan serta penanganan kerawanan pangan.

  1. Meningkatkan penganekaragaman dan mutu pangan.

Misi ini diarahkan untuk memantapkan ketahanan pangan melalui peningkatan penganekaragaman dan mutu pangan berbasis bahan baku, sumber daya dan kearifan lokal.

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top