Kuesioner Pengunjung-


Kata Pengantar

Assalamualaikum Wr. Wb.

Puji Syukur Kehadirat Allah SWT atas Rahmat dan KaruniaNYA sehingga situsweb Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau dapat di publikasikan secara luas, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau sebagai Perangkat Daerah yang menangani Ketahanan Pangan dan menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pangan di Provinsi Riau.

Dengan terbitnya Peraturan Daerah tersebut maka Organisasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang dibentuk sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau No. 3 Tahun 2014 tentang Organisasi Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi Riau dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah sesuai Peraturan Gubernur Riau Nomor. 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau.

Website Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau ini diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan informasi kepada masyarakat dalam hal ketahanan pangan. Website ini dimaksudkan sebagai sarana publikasi untuk memberikan data-data dan informasi perkembangan situasi pangan di Provinsi Riau, akhirnya kami ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang turut membantu terbentuknya website ini sehingga bermanfaat bagi pemerintah dan masyarakat


Wassalamualaikum Wr. Wb.

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau

 

Ir. H. FERRY HC ERNAPUTRA, M.Si
Pembina Utama Muda
NIP. 19630224 199203 1 002

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top