Kuesioner Pengunjung-


Profil Diskepang

Berdasarkan Undang-Undang No 7 Tahun 1996 tentang pangan, Ketahanan Pangan merupakan kondisi terpenuhinya kebutuhan pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan secara cukup, baik dari jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. Ketahanan pangan merupakan hal yang penting dan strategis, karena berdasarkan pengalaman di banyak negara menunjukkan bahwa tidak ada satu negarapun yang dapat melaksanakan pembangunan secara mantap sebelum mampu mewujudkan ketahanan pangan terlebih dahulu (Penjelasan PP No 68 Tahun 2002).

Perwujudan Ketahanan Pangan yang mantap dan berkesinambungan dibangun berdasarkan tiga pilar ketahanan pangan, yaitu: (1) ketersediaan pangan yang cukup dan merata; (2) distribusi pangan yang efektif dan efisien; serta (3) konsumsi pangan yang beragam dan bergizi seimbang. Ketahanan Pangan merupakan masalah pembangunan berkelanjutan yang kompleks, berhubungan tidak hanya dengan pangan dan pertanian tetapi juga berhubungan dengan kesehatan, pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, lingkungan dan juga perdagangan. Sehingga dalam pelaksanaannya, pembangunan ketahanan pangan yang berkesinambungan terkait dengan semua sektor pembangunan nasional.

Pencapain pembangunan ketahanan pangan sebagai salah satu bagian dari pembangunan nasional tidak dapat terlepas dari ketersediaan data yang berkesinambungan dalam berbagai tahapan pembangunan ketahanan pangan, mulai dari perencanaan, pemantauan hingga evaluasi.

Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau, sesuai Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau, Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau sebagai Perangkat Daerah yang menangani Ketahanan Pangan di Provinsi Riau, dan Peraturan Gubernur Riau nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau

Dinas Ketahanan Pangan diserahkan wewenang, tugas dan tangung jawab menunjang penyelenggaraan urusan otonomi daerah, desentralisasi, dekonsentrasi dan tugas pembantuan di bidang ketahanan pangan di daerah.

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top