Kuesioner Pengunjung-


  1. Nina Kartini 17 May 2019 08:16 am
    Assalamualaikum pak/bu, nina mau bertanya untuk pelaksanaan setiap program apakah di dinas ketahanan pangan juklak dan juknisnya ? Dan apakah badan ketahanan pangan kabupaten berada dibawah koordinasi dinas ketahanan pangan provinsi pak/bu? Terimakasih, mohon tanggapannya
    • Admin 17 May 2019 11:04 am

      Waalaikumsalam Wr.Wb

      Terima kasih atas pertanyaannya...

      Untuk program tahun 2019 mengacu ke Permendagri no.86 Tahun 2017, dimana program di uraikan ke dalam kegiatan-kegiatan, pada kegiatan inilah biasanya terdapat Petunjuk Pelaksanaan (juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) misalnya Kegiatan Pengembangan Usaha Pangan Masyarakat (PUPM) dalam pelaksanaannya harus mengacu ke Juknis yang telah di tetapkan dari Kementerian Pertanian, dan pada Sumber dana APBD biasanya di tetapkan oleh Peraturan Gubernur Riau.

      Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten/Kota secara hirearki tidak langsung berada atau dalam koordnasi Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau, namun dalam Pelaksanaan Pembangunan Ketahanan Pangan baik itu dalam bentuk Kebijakan/Program dan Kegiatan tetap dilakukan koordnasi kepada Dinas di Kab/Kota, misalnya dalam hal pencapaian target sasaran program di Provinsi haruslah memperhatikan kondisi di Kab/Kota, dan misalnya dalam hal pelaksanaan APBN Dekonsentrasi tetap dalam koordinasi Provinsi ke Kab/Kota.

      Demikian penjelasan dari kami, terima kasih

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top