Kuesioner Pengunjung-


652

Bulan Keamanan Pangan

Dalam UU No.18 tahun 2012 tentang pangan disebutkan bahwa Keamanan Pangan adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah Pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimia, dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan, dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.

Berkenaan dengan hal tersebut  pada hari Sabtu (23/11/19) bertempat di Halamam Kantor Gubernur Riau dilakasankan Bulan Keamanan Pangan dengan tema "PanganKu Aman, Pramuka Wujudkan SDM Unggul Menuju Indonesia Maju, acara ini dhadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau yang mewakili  Gubernur Riau, acara ini ditaja oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru

Gubernur Riau melalui Pelaksana Tugas Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau Provinsi Riau Ir. H. Ferry HC Ernaputra, M.Si, mengatakan, bahwa masalah pangan tidak bisa dientaskan hanya oleh pemerintah saja, namun sangatlah penting adanya keterlibatan dan dukungan dari pemangku kepentingan lain termasuk organisasi kepanduan.

 

 

Komentar Disqus

blog comments powered by Disqus

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top