Kuesioner Pengunjung-


Dasar Hukum

Dasar-dasar Hukum yang memperkuat Kedudukan, tugas dan fungsi Dinas Ketahanan Pangan saat ini adalah sebagai berikut:

  1. Undang-undang No.18 tahun 2012 tentang pangan
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2016 Tentang Perangkat daerah
  3. Peraturan Menteri Pertanian No.40/Permentan/OT.010/08/2016 tentang Pemetaan Urusan Pemerintah Bidang Pangan dan Bidang Pertanian
  4. Peraturan Menteri Pertanian No.43/Permentan/OT.010/8/2016 tentang Pedoman Nomenklatur, Tugas dan Fungsi Dinas Urusan Pangan dan Dinas Urusan Pertanian Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota
  5. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Riau
  6. Peraturan Gubernur Riau Nomor 73 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta tata Kerja Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Riau.

Selain itu beberapa peraturan perundang-undangan yang dipedomani/ dilaksanakan oleh Dinas Ketahanan Pangan adalah:

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2015 Tentang Ketahanan Pangan dan Gizi
  2. Peraturan Pemerintah No.28 tahun 2004 tentang keamanan, Mutu dan Gizi Pangan
  3. Peraturan Presiden No.83 tahun 2006 tentang Dewan Ketahanan Pangan

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top