Kuesioner Pengunjung-


Sistem Informasi mendukung Ketahanan Pangan

Saat ini isu Ketahanan Pangan sering menjadi pembicaraan dan perbincangan baik di media maupun di masyarakat, sebagaimana di sebut dalam Undang Undang Pangan maupun peraturan lainnya bahwa ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya Pangan bagi negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari tersedianya Pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan.----


Ketahanan Pangan tidak lepas dari beberapa aspek atau factor yaitu 1. Ketersediaan,2.Distribusi dan Akses, 3. Pemanfaatan/konsumsi dan Keamanan. Aspek-apsek tersebut merupakan kesatuan system dalam membangun ketahanan pangan, dimana dalam implementasinya melibatkan banyak pihak terkait, baik itu Birokrasi maupun masyarakat. Berbicara system ketahanan pangan dimaksud diatas bukanlah pekerjaan yang mudah, bagiamana agar masing-masing aspek ketahanan pangan saling berkontribusi secara berkelanjutan dengan pemanfatan sumberdaya yang ada, hingga apa yang akan dihasilkan dapat diketahui oleh semua pihak melalui media informasi.

Sistem Informasi sebagaimana di definisikan pada Wikipedia adalah kombinasi dari teknologi informasi dan aktivitas orang yang menggunakan teknologi itu untuk mendukung operasi dan manajemen. Dalam arti yang sangat luas, istilah sistem informasi yang sering digunakan merujuk kepada interaksi antara orang, proses algoritmik, data, dan teknologi. Merujuk pada definisi dimakasud, sangatlah diperlukan suatu system informasi dalam mendukung capaian ketahanan pangan, misalnya dalam hal informasi kebijakan ketahanan pangan di suatu daerah, informasi masalah ketahanan pangan yang terjadi di suatu wilayah/daerah. Sistem Informasi dalam mendukung Ketahanan Pangan memerlukan suatu konsep dan Kebijakan yang akan menjadi dasar pengembangannya, dimana nantinya system informasi tersebut dapat digunakan secara bersama antara instansi terkait atau pun terintegrasi dengan system yang telah ada. Pengembangan Sistem Informasi dalam mendukung Ketahanan Pangan sangat tepat mengingat dalam Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, mengamanatkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi (BAB VII).

Pada PP 17 tahun 2015, pasal 75 ayat 1 menyebutkan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan Sistem Informasi Pangan dan Gizi yang terintegrasi, kemudian pada ayat 2 sistem dimaksud dapat digunakan perencanaan, pemantauan dan evaluasi. Untuk itu peran Sistem Informasi dalam mendukung Ketahanan Pangan saat ini harus segera di bangun dan dikembangkan, terlebih lagi mengingat perkembangan teknologi akan semakin menuntut ketepatan, kecepatan dan keakuratan informasi.

Komentar Disqus

blog comments powered by Disqus

Kontak Kami

Jl. Kuantan Raya No.27, Sekip, Kec. Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau 28142
Telp. (0761) - 20820
diskepang@riau.go.id / infodiskepang@riau.go.id

Back to Top